REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Iptu Rudiana, ayah dari Eky korban pembunuhan di Cirebon tahun 2016 silam bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia diduga telah melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap para terpidana saat kasus tersebut muncul pada tahun 2016 silam.
"Kami sudah melaporkan Pasren, Aep, mungkin yang sekarang ini Rudiana," ucap Wiwi Maryanti, kuasa hukum terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam, di Rutan Kebonwaru, Selasa (16/7/2024).
Ia mengatakan, para terpidana seumur hidup seperti Eka Sandi, Hadi, Supriyanto, dan Rivaldi menceritakan mendapatkan penyiksaan dari sosok Rudiana. Bahkan para terpidana babak belur akibat dugaan penyiksaan tersebut. "Mereka menyampaikan bagaimana Rudiana menyiksa mereka. Sampai anak-anak ini babak belur," kata dia.
Wiwi mengatakan, akan melaporkan Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (17/7/2024). Namun, pihaknya belum berencana melaporkan Rudiana ke Propam. "Besok ke mabes, ke Bareskrim kita melaporkan Rudiana karena pernyataan dari anak-anak," kata dia.
Ia menambahkan, telah mengajukan surat permohonan pemindahan terpidana ke Lapas Cirebon. Namun, pihaknya mendapatkan informasi jika Polda Jabar yang meminjam, maka harus dikembalikan oleh mereka.
"Peradi sudah bersurat ke Dirjen Lapas artinya memang harus dipindahkan kembali cuma yang meminjam Polda. Polda yang harus mengembalikan ke sana," kata dia.
Ia menegaskan bahwa para terpidana berharap dapat pulang ke Lapas Kesambi Cirebon. Sebab mereka lebih dekat dan intens berkomunikasi dengan keluarga masing-masing.
View this post on Instagram
Terpidana tak kunjung dikembalikan ke Lapas Cirebon. Baca di halaman selanjutnya.