Selasa 16 Jul 2024 13:37 WIB

Gibran Kirim Surat Pengunduran Diri Hari Ini

Sekda Solo telah konsultasi kepada Kemendagri soal mekanisme pengunduran diri Gibran.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Mas Alamil Huda
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyampaikan keterangan pers usai melaksanakan shalat Idul Adha di Solo, Jawa Tengah. Senin (17/6/2024).
Foto: Republika/Alfian Choir
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyampaikan keterangan pers usai melaksanakan shalat Idul Adha di Solo, Jawa Tengah. Senin (17/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengungkapkan akan mendampingi Gibran Rakabuming Raka untuk mengirimkan surat pengunduran diri dari kursi wali kota Solo. Surat tersebut akan diserahkan ke DPRD pada Selasa (16/7/2024) hari ini.

"Hari ini, saya antar Pak Wali ke DPRD menghaturkan surat pengunduran diri," kata Teguh, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga

Kendati demikian, Teguh enggan membicarakan secara rinci terkait mekanisme pengunduran diri Gibran. Ia meminta untuk menanyakan ke DPRD Kota Solo yang memiliki kewenangan atas hal tersebut.

"Silahkan ke kantor DPRD saja. Termasuk setelah itu masalah proses tanya DPRD, jangan tanya saya," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono kemarin mengaku belum tahu soal rencana pengunduran diri resmi dari Gibran. Namun, ia membenarkan bahwa telah konsultasi kepada Kemendagri terkait mekanisme apabila nanti Gibran mundur dari jabatannya.

"Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu. Cuma kemarin intinya kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri," katanya.

Mengenai aturan pengunduran diri, dikatakannya, harus mengirimkan surat ke DPRD untuk di rapat paripurnakan. Selanjutnya, ada proses izin dari gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri yang memakan waktu sekitar 20 hari.

"Nanti kalau sudah turun, wakil wali kota Pak Teguh ditunjuk sebagai plt wali kota. Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," katanya.

Budi menegaskan kembali hingga kini belum ada surat resmi terkait mundurnya Gibran sebagai wali kota Solo. "Sejauh ini belum mengajukan surat secara resmi," katanya mengakhiri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement