Selasa 16 Jul 2024 17:00 WIB

KLHK Minta Pemda Susun Rencana Aksi Hapus Penggunaan Merkuri

Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Minamata terkait penggunaan merkuri.

Red: Satria K Yudha
Menteri LHK Siti Nurbaya.
Foto: dok istimewa
Menteri LHK Siti Nurbaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan agar pemerintah daerah (pemda) segera menyusun Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM). Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan hidup bebas dari senyawa yang berbahaya ketika terlepas ke ekosistem.

Berbicara dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) di Jakarta, Selasa (16/7/2024), Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Minamata terkait penggunaan merkuri yang berdampak bagi kesehatan dan lingkungan pada 2017.

Baca Juga

Sebagai salah satu logam berat yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan, lanjutnya, pemerintah kemudian telah mengeluarkan Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) untuk mendorong penghapusan penggunaannya di berbagai sektor, termasuk manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan.

"Hingga Mei 2024 lalu, sebanyak 11 provinsi dan 10 kabupaten/kota yang telah menyusun RAD-PPM dan sudah disahkan dalam peraturan kelapa daerah masing-masing. Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada 10 kabupaten/kota dan 11 provinsi ini," kata Siti.