REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menemukan adanya dugaan kasus petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) menggunakan joki untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit). Temuan itu didapati di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih sejak tanggal 24 Juni 2024 hingga 7 Juli 2024, terdapat beberapa hal yang menjadi temuan. Salah satunya adalah adanya petugas pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung.
"Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain," kata dia melalui keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Ia menyebutkan, temuan itu terjadi di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat sebanyak 2 pantarlih, di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara sebanyak 1 pantarlih, dan di Kecamatan kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebanyak 1 pantarlih.
Selain itu, Benny menambahkan, ada temuan pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung atau door to door terjadi di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di wilayah itu, terdapat 2 pantarlih yang tidak melakukan proses coklit secara langsung.
Bawaslu juga menemukan adanya pantarlih yang tidak mempunyai/menunjukkan SK. Hal itu terjadi di Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sebanyak 1 pantarlih. Sementara di Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebanyak 41 pantarlih.
"Untuk prosedur coklit yang keliru. Hari ini Bawaslu DKI sudah bersurat perihal saran perbaikan kpd KPU DKI. Jika tidak diindahkan, maka kami akan jadikan temuan," ujar dia.