REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menemukan adanya dugaan kasus petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) menggunakan joki untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit). Temuan itu didapati di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih sejak tanggal 24 Juni 2024 hingga 7 Juli 2024, terdapat beberapa hal yang menjadi temuan. Salah satunya adalah adanya petugas pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung.
"Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain," kata dia melalui keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Ia menyebutkan, temuan itu terjadi di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat sebanyak 2 pantarlih, di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara sebanyak 1 pantarlih, dan di Kecamatan kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebanyak 1 pantarlih.