REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani peraturan terkait percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Aturan tersebut mendapat sorotan karena ada butir yang mengizinkan penggunaan lahan IKN selama 190 tahun.
Hak Guna Usaha (HGU) sepanjang itu, terbagi dalam dua siklus. Siklus pertama paling lama 95 tahun. Bisa dilanjutkan ke siklus kedua dengan durasi waktu yang sama. Tergantung hasil evaluasi.
Sejak awal, pemerintah menegaskan aturan ini bertujuan menarik investasi sebanyak-banyaknya. Pasalnya, ada pembangunan besar-besaran di sana. Tidak semuanya menggunakan dana negara.
"Itu sesuai dengan UU IKN yang ada, kita ingin Otorita IKN betul-betul diberi kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya," kata Jokowi dalam keterangan pers di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dikutip dari youtube Sekretariat Presiden, Selasa (16/7/2024).
Kepala Negra menerangkan yang dibangun dari APBN hanya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Selebihnya berharap dari dana investor. Baik dari dalam maupun luar negeri.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan sudah mensosialisikan hal ini. Mendag optimistis aturan HGU IKN sampai 190 tahun ini membawa dampak positif. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024.
"Kalau kemarin kan belum ada kejelasan statusnya. Jadi, bagaimana orang nge-bangun, enggak ada tanahnya. Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan dengan itu, yang tadi (investor, red.) berminat untuk membangun, berinvestasi di IKN. Jadi, (pembangunan bisa) lebih cepat,” kata Zulhas, sapaan populer Zulkifli Hasan, di Jakarta, Ahad (13/7/2024).
Ia menerangkan HGU itu sebatas hak pakai atau hak untuk mengelola lahan. Artinya, tanah yang dipakai di IKN itu tetap milik negara. "HGU itu bisa diperpanjang terus, kaya di Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan berapa, 20 tahun, 20, 20, 20 ya, tetapi kan tetap milik negara, kan namanya hak guna. (Lahannya tetap, red.) milik Indonesia, punya negara," ujar Zulhas.
Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara pada 11 Juli 2024. Dalam aturan itu, yang terdiri atas 14 pasal, salah satunya mengatur rentang waktu HGU yang diberikan pemerintah untuk pengelolaan lahan di IKN.
Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 75/2024 mengatur: "Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi."
Dengan demikian, jika pemohon HGU di IKN itu memenuhi kriteria, maka dia berkemungkinan mendapatkan HGU dari pemerintah sampai 190 tahun. Aturan ini memicu banyak reaksi di berbagai kalangan.