Oleh : DR I Wayan Sudirta, SH, MH, anggota Komisi III DPR RIĀ
Bahkan lebih jauh lagi jika kita kaji dan analisis bersama, terlihat bahwa undang-undang tersebut mengatur terkait kebutuhan dalam kebijakan dan pelaksanaan di lapangan melalui peran antar-lembaga yang sinergis dan strategis. Artinya, harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya satu atau dua lembaga atau pihak.
Metode untuk penindakannya juga memiliki perbedaan dengan program pemberantasan atau penegakan hukum yang diatur dalam KUHAP atau undang-undang lain di luar KUHP.
Hal ini karena dampak aksi terorisme sangat merusak hingga mengancam stabilitas keamanan negara. Penanggulangannya bahkan lebih dikedepankan cara-cara pencegahan dan sinergisi pre-emtif yang juga tidak seperti metode pencegahan biasa.
Dalam catatan saya dan Komisi 3 DPR, peran ini telah dan masih dijalankan oleh BNPT dengan baik, namun tentunya masih terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan.