Oleh : DR I Wayan Sudirta, SH, MH, anggota Komisi III DPR RIĀ
Sensitivitas dari dua hal ini memang tetap menjadi isu global, mengingat luasnya cakupan kejahatan atau aksi terorisme. Undang-undang telah memberi banyak keleluasaan, namun para pemangku dan pelaksana kebijakan harus sangat berhati-hati, karena hal ini rawan untuk dipolitisasi dan menjadi celah penegakan hukum.
Netralitas dan independensi harus dikedepankan demi kepentingan bersama sehingga tidak boleh ada celah intervensi serta pengawasan melekat pada seluruh insan dan anggotanya, terutama yang ada di lapangan.
3. Mengenai kesiapsiagaan kita dalam menghadapi perkembangan dan dinamika masyarakat modern atau masyarakat 5.0 sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi dalam era revolusi industri.
Kita banyak mengetahui permasalahan-permasalahan yang terkait dengan pengembangan teknologi, data, informasi digital, dan infrastruktur di ruang siber di Indonesia yang sangat rentan dan lemah, termasuk adanya celah-celah yang dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu. Hal ini tentu menjadi perhatian (alert) bagi seluruh pihak dalam mengantisipasi aksi terorisme yang melibatkan dunia maya/ruang siber.