Selasa 16 Jul 2024 20:15 WIB

Ini Alasan Ketua MPR Usulkan Pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2029 tak Lagi Bersamaan

Pelaksanaan pemilu serentak membuat masyarakat hanya fokus dalam pilpres.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta , Selasa (16/7/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta , Selasa (16/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet mewacanakan pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) tak lagi dilakukan bersamaan. Wacana itu disampaikan usai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Bamsoet mengatakan, pelaksanaan pemilu serentak membuat masyarakat hanya fokus dalam pilpres. Alhasil, perhatian masyarakat terhadap pelaksanaan pileg agak kurang. Padahal, pelaksanaan pileg juga penting karena calon yang dipilih adalah orang yang akan mewakili aspirasi masyarakat di DPR.

Baca Juga

"Ya seperti apa namanya, pemilu sebelumnya, pileg duluan baru pilpres. Tapi salah satu yang kami bahas adalah masyarakat waktu itu lebih fokus kepada pilpres, sehingga agak sedikit berkurang pada pemilihan legislatif," kata dia di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).

Ia menambahkan, pelaksanaan pileg yang dilakukan tak bersamaan dengan pilpres juga sejalan dengan perintah Undang-Undang Dasar (UUD). Menurut dia, dalam UUD disebutkan bahwa pilpres diusulkan oleh partai politik atau kumpulan partai politik berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.

"Nah kalau kita pakai tahun kemarin, itu hasil lima tahun lalu. Jadi (nanti) misalnya pileg bulan Februari, nah pilpresnya mungkin April," kata dia. Menurut dia, wacana itu merupakan masukan yang diterima oleh MPR. Namun, pihak yang memiliki kewenangan untuk merevisi undang-undang adalah DPR.

Kendati demikian, Bamsoet menilai, masukan itu perlu menjadi perhatian banyak pihak. Pasalnya, dalam Pemilu 2024, membuat masyarakat tak terlalu fokus dengan pelaksanaan pileg. "Saya pikir perlu dipikirkan bersama, ada baiknya juga, ada bagusnya memang kita pikirkan bagaimana pemisahan pileg dan pilpres. Memang akan menambah biaya, tapi kami berharap adanya peningkatan kualitas demokrasi," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement