Rabu 17 Jul 2024 00:16 WIB

Perda Haji di Sulawesi Utara Mudahkan Jamaah Laksanakan Kewajiban Agama

Perda haji terus dibahas oleh DPRD Sulawesi Utara.

Red: Erdy Nasrul
Jamaah haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Jamaah haji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) haji di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terkait biaya lokal penyelenggaraan ibadah haji.

"Kami sangat mendukung lahirnya Perda Haji di Sulut dan berterima kasih dan memberi apresiasi kepada Kakanwil, DPRD, dan Pemprov Sulut, atas sinergi dan kolaborasi yang baik ini," kata Wakil Ketua Komisi VIII H Ace Hasan Shadzily, di Manado, Selasa.

Baca Juga

Dia mengatakan pihaknya memberi apresiasi atas langkah strategis yang diambil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulut Sarbin Sehe dalam semangat kolaborasi, koordinasi, dan sinergi, dengan DPRD serta Gubernur Sulut.

"Semoga Perda Haji di Sulut segera terbit dan pasti akan membantu perjalanan haji jamaah di daerah ini," katanya.