Rabu 17 Jul 2024 07:48 WIB

Polisi Masih Dalami Tiko Suami BCL Atas Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar

Tiko Pradipta Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya Arina Winarto.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pengusaha Tiko Pradipta Aryawardhana di Markas Polrestro Jaksel, Kamis (11/7/2024).
Foto: Antara/Luthfia Miranda Putri
Pengusaha Tiko Pradipta Aryawardhana di Markas Polrestro Jaksel, Kamis (11/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) masih mendalami aliran dana dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar oleh pengusaha Tiko Pradipta Aryawardhana (TA), yang merupakan suami Bunga Citra Lestari (BCL). Penggelapan terjadi di PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021

Adapun pelapor Tiko tidak lain mantan istrinya sendiri, yaitu Arina Winarto. "Saudara TA masih kami dalami, masih menjelaskan seputar transaksi dari dana pada rekening perusahaan maupun pribadi," kata Wakasat Reskrim Polrestro Jaksel, Kompol Henrikus Yossi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Baca: Mayjen Djaka Budhi Utama Promosi Jadi Irjen Kemenhan

Yossi menyatakan, penyidik Polrestro Jaksel berlaku objektif dan prosedural terkait permintaan pengajuan audit dalam penanganan perkara tersebut. Sementara, sebelumnya Tiko membawa bukti berupa data-data perbankan soal aliran dana dalam menjalani pemeriksaan lanjutan pada kasus atas laporan mantan istrinya, AW.

"Ini bukan data yang dibuat-buat, ini data dari perbankan, data dari laporan laba rugi keuangan tiap bulan yang dikirimkan hari ini, kirimkan semua," kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar.

Baca: Mayjen Rudy Rachmat Kini Jabat Asintel Panglima TNI

Irfan mengatakan, bukti-bukti itu diharapkan dapat menjelaskan tentang aliran dana dalam perusahaan yang dulunya dipimpin oleh Tiko sebagai direktur. Salah satu bukti yang diserahkan dalam tahap penyidikan yakni pernyataan pemasok (supplier) terkait utang-utang perusahaan.

"Ada pernyataan dari supplier-supplier yang dibayar langsung Tiko secara pribadi untuk menyelesaikan utang-utang perusahaan," ujarnya

Menurut Irfan, transaksi keuangan dalam bukti itu dapat membuktikan bahwa penggelapan uang tidak benar. "Itu jadi catatan besar Rp 6,9 miliar itu, setelah kami baca dalam auditnya, itu sangat tak jelas, sangat abu-abu dan tendensinya subjektif," ujarnya.

Baca: KSAD Bangun Mess Bintara dan Tamtama untuk Pengemudi di Mabesad

Irfan menegaskan, bukti aliran dana itu jelas mengenai kepentingan usaha dan modal usaha. Ke depannya, pihaknya akan meminta adanya gelar perkara di Polda Metro Jaya tetapi juga berkaitan audit ulang yang independen.

"Diharapkan keduanya bisa memberikan konfirmasi secara terbuka sehingga proses penyidikan ini menjadi proses penyidikan yang adil," ujar Irfan. Adapun Tiko menjalani pemeriksaan lanjutan bersama tujuh orang saksi lainnya di Markas Polrestro Jaksel pada Selasa (16/7/2024) mulai pukul sekitar 17.30 WIB.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement