REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memberhentikan penuh Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa (16/7/2024).
Dalam siaran persnya, Ketua DK PWI Sasongko Tedjo mengatakan Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan DK dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.
Baca: Prabowo Mengaku Ingin Segera Mengunjungi Papua Nugini
Hendry dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, dan melakukan pelanggaran secara berulang. Dalam pertimbangannya, DK PWI menyebutkan, pengurus, terutama ketum seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.
Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan juga telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry. Pada 11 Juli 2024, DK juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan atau mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat yang menyangkut pengurus DK.
Baca: Mayjen Rudy Rachmat Kini Jabat Asintel Panglima TNI
Kemudian, Hendry pun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari DK pada 15 Juli 2024. Dengan demikian, DK PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan rapat pleno pengurus pusat untuk menunjuk pelaksana tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB).
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun pun balik mengecam keras keputusan DK PWI yang mengeluarkan surat pemberhentian kepada dirinya. Dia menuding, keputusan itu sebagai ilegal dan tidak sah, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Hendry, DK PWI telah bertindak melampaui kewenangannya. Dia mengatakan, keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. "Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," kata Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa.
Baca: Mayjen Djaka Budhi Utama Promosi Jadi Irjen Kemenhan
Di samping itu, menurut Hendry, permintaan ketua DK kepada ketua bidang organisasi PWI untuk menyiapkan KLB juga tidak berdasar. Menurut dia, yang berwenang memerintahkan ketua bidang organisasi hanya ketum PWI.
"Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah provinsi," kata Hendry.
Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan DK PWI periode 2023-2028 telah berubah. Ketua DK saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai wakil ketua, dan Tatang Suherman sebagai sekretaris.
Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan. Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai sekretaris DK.
"Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum," kata Hendry.
Lebih lanjut, Hendry mengatakan, segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, dan anggota sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024. Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum.
"Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Hendry. Dia menyebut, Sasongko Tedjo juga telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.
Peringatan keras...