REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Almarhum Ustadz Yazid Jawas dalam sebuah kajian pernah ditanya soal apakah seorang suami yang mau poligami harus meminta izin dulu kepada istrinya. Terkait hal ini, Ustadz Yazid mengatakan tak ada dalil yang mengharuskan suami mau poligami harus minta izin dulu ke istri.
"Gak ada keterangannya gak ada.Dan nol dalil yang menyebut suami mau poligami harus izin istri dulu. Itu kan hak suami sama seperti talak hak suami gada keterangan minta izin," ujar Ustadz Yazid dalam kajiannya yang diunggah oleh akun Youtube Dakwah Vidgram setahun yang lalu.
Namun, Ustadz Yazid menekankan, jika suami mau poligami, dia akan berpikir dulu ini membawa maslahat (kebaikan) atau mafsadat (menyakitkan).
"Maslahat atau tidak buat anak dan istrinya buat dia. Atau mafsadat. Apakah dengan dia menikah, kan dia berpikir sebagai orang yang beriman dan berakal dan punya hati, apakah dengan poligami maslahat untuk keluarganya, agamanya untuk ibadah kepada Allah. Atau merusak malah berantakan akhirnya cerai salah satunya," ujar Ustadz Yazid.
Menurut Ustadz Yazid, tidak semua istri bisa menerima poligami. Sehingga, suami yang ingin poligami harus berpikir lebih dulu atau Istikharah.