Rabu 17 Jul 2024 09:48 WIB

Kuasa Hukum Terpidana Seumur Hidup Ungkap, Temukan Keanehan Pembunuhan Vina

Kuasa hukum telah melakukan rekonstruksi kejadian tahun 2016 lalu

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Tim hukum Peradi kembali mendatangi Rutan Kebonwaru, Bandung, Selasa (16/7/2024).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Tim hukum Peradi kembali mendatangi Rutan Kebonwaru, Bandung, Selasa (16/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Politisi senior Dedi Mulyadi bersama tim hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyambangi Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, Selasa (16/7/2024). Mereka hendak menggali keterangan dari empat terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

Seperti diketahui Peradi menjadi kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina. Empat terpidana yang dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung yaitu Eka Sandi, Hadi, Supriyanto dan Rivaldi. Sedangkan sisanya di Lapas Jelekong.

Baca Juga

"Kami dengan Kang Deddy dan juga kuasa hukum yang lain ya, kami hari ini mendatangi para terpidana untuk memastikan kronologis kejadian yang sebenarnya kami juga nggak mau apa namanya, salah informasi lah, kan gitu kan," ujar salah satu kuasa hukum Jutek Bongso, Selasa (16/7/2024).

Jutek mengatakan, pihaknya melakukan sejumlah konfirmasi kepada para terpidana untuk menyiapkan novum baru pada peninjauan kembali. Jutek mengaku bersama terpidana banyak membahas soal kejadian tanggal 27 Agustus 2016.

"Ada beberapa hal yang kami mau konfirmasi kembali terkait dengan langkah hukum kami selanjutnya untuk mencari Novum membebaskan atau mengajukan PK kan gitu," kata dia.

Ia mengatakan telah melakukan rekonstruksi kejadian tahun 2016 lalu. Pihaknya menemukan sejumlah keanehan dalam kasus tersebut. "Ada banyak hal keanehan-keanehan yang akan kami ingin buktikan. Kami ingin coba buktikan bahwa rangkaian peristiwa itu menurut kami, kalau Kang Dedi bilang sudah sampai kepada 100 persen keyakinan mereka tidak bersalah," katanya.

Menurutnya, keyakinan tersebut ingin dibuktikan melalui langkah hukum yaitu peninjauan kembali. Jutek pun masih merahasiakan novum yang akan dimunculkan di PK. "(Novum) rahasia. Ada banyak, ada banyak," kata dia.

Kuasa hukum lainnya Roely Panggabean mengatakan pihaknya ingin memastikan apakah peristiwa tersebut kecelakaan atau tindak pidana. Pihaknya pun akan  melakukan pengkajian. "Masalahnya begini, kita kan perlu tahu itu kecelakaan atau tindak pidana, itu dulu, gitu lho. Makanya kami investigasi internal untuk melihat, gitu lho," kata dia.

Dedi Mulyadi menyebut para terpidana menceritakan soal penyiksaan yang dialami mereka saat ditangkap. Terdapat sejumlah kejanggalan yang muncul seperti mereka ditangkap akan tetapi Abdul Kahfi dan pak RT Pasren tidak diperiksa.

"Mereka juga menyampaikan keyakinan bahwa pada acara Agustusan, mereka sama-sama ikut berkumpul dengan Pak RT Parsen sama-sama menyelenggarakan kegiatan Agustusan dan bahkan jadi panitia," kata dia.

Ia mengatakan para terpidana meyakini bahwa mereka tidak bersalah.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement