Rabu 17 Jul 2024 13:30 WIB

Dalih Pemprov DKI Jakarta di Balik Pemecatan Berjudul 'Cleansing Guru Honorer'

P2G mendapat laporan 107 guru honorer di DKI Jakarta dipecat pada tahun ajaran baru.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
 Sejumlah guru honorer melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta. (ilustrasi)
Sejumlah guru honorer melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta merespons kabar pemecatan yang dilakukan terhadap guru honorer. Disdik DKI Jakarta berdalih pemecatan tersebut demi memperbaiki tata kelola pendidikan.

Baca Juga

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Budi Awaluddin mengklaim pemecatan itu bertujuan memperbaiki kualitas pendidikan.

"Berbenah diri dalam rangka optimalisasi kualitas pendidikan dari segala sektor, baik unsur teknologi, sarana dan prasarana, aksesibilitas pendidikan, serta termasuk tenaga pengajar," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).

Budi menegaskan pendidikan berkualitas menjadi perhatian khusus dalam upaya menciptakan generasi unggul dimasa yang akan datang. Dinas pendidikan telah melakukan analisis serta koreksi mutu pendidikan secara komprehensif.

"Tujuannya agar terbentuk transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan termasuk tenaga pendidik di DKI Jakarta," ujar Budi.

Budi menyebut mutu serta kompetensi dari tenaga pengajar menjadi prioritas untuk ditata.

"Karena sentuhan serta pola mengajar dari guru maka dapat langsung terlihat prestasi yang dapat diraih oleh siswa/siswi di sekolah," lanjut Budi.

Budi meyakini aksi pemecatan terhadap guru honorer mendapat restu dari wali murid. Sebab tujuan pemecatan pada akhirnya demi memperbaiki kualitas pendidikan.

"Kami optimis para orangtua/wali murid dapat mendukung atas upaya yang kami lakukan dengan perbaikan mutu pendidikan ini. Agar ke depan para murid dapat meraih harapan dan cita-cita kita semua," ucap Budi.

Disdik DKI Jakarta beralasan pemecatan itu karena pengangkatan guru honorer sudah bermasalah. Budi menyebut saat ini jumlah honorer di lingkungan Dinas Pendidikan jumlahnya mencapai 4.000 orang, yang merupakan akumulasi penambahan sejak 2016.

"Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas," kata Budi.

Tetapi ternyata, menurut Disdik DKI Jakarta pengangkatan guru honorer ini bermasalah. Penyebabnya karena pengangkatan malah dilakukan Kepala Sekolah.

"Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada satu pun guru honor yang diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Budi.

photo
Nasib guru honorer - (Republika.co.id)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement