Wednesday, 15 Rabiul Awwal 1446 / 18 September 2024

Wednesday, 15 Rabiul Awwal 1446 / 18 September 2024

Gempur Barang Bajakan, Bea Cukai Imbau Pemilik Hak HKI Daftarkan Merek dan Cipta

Rabu 17 Jul 2024 17:00 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai mengajak para pemegang HKI/right holder untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta dagang yang dimiliki demi mencegah pelanggaran HKI, terutama dalam mencegah perdagangan barang-barang bajakan atau palsu.

Bea Cukai mengajak para pemegang HKI/right holder untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta dagang yang dimiliki demi mencegah pelanggaran HKI, terutama dalam mencegah perdagangan barang-barang bajakan atau palsu.

Foto: Bea Cukai
Pendaftaran merek akan memudahkan petugas Bea Cukai dalam mengawasi barang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai lembaga yang berperan penting dalam pengawasan hak kekayaan intelektual (HKI), Bea Cukai mengajak para pemegang HKI/right holder untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta dagang yang dimiliki demi mencegah pelanggaran HKI, terutama dalam mencegah perdagangan barang-barang bajakan atau palsu. Pendaftaran tersebut dilakukan melalui sistem rekordasi milik Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan pihaknya mengimbau pemilik atau pemegang hak yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di Indonesia untuk mengajukan permohonan rekordasi kepada Bea Cukai melalui Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai c.q. Subdit Kejahatan Lintas Negara. Rekordasi tersebut gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Baca Juga

Untuk melakukan rekordasi, pemegang merek cukup membuat user pada Ceisa HKI melalui portal customer.beacukai.go.id. Setelah masuk ke halaman utama, pilih Sistem Pelayanan, lalu HKI Online. Pada dashboard, unduh form permohonan rekordasi dan surat pernyataan. Klik Permohonan, lalu klik Rekam Data, dan klik Perekaman. Selanjutnya, pengajuan permohonan akan direviu Bea Cukai. Jika ada kekurangan dalam syarat rekordasi, Bea Cukai akan menghubungi rekordan (pemegang hak yang telah menggunakan sistem rekordasi).

Dua sampai tiga hari setelah seluruh langkah rekordasi dilakukan, rekordan akan mendapatkan undangan wawancara dari Bea Cukai. Sertifikat rekordasi pun akan keluar di sistem Ceisa satu minggu setelah wawancara. Adapun persyaratan dan dokumen yang harus dilampirkan terdapat pada lampiran PMK Nomor 40 Tahun 2018, yaitu surat permohonan, surat pernyataan, akta pendirian perusahaan, nomor induk berusaha, NPWP perusahaan, KTP examiner, sertifikat merek, dan booklet produk.