REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU---- Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, hari ini telah bebas murni dari hukumannya dalam kasus penodaan agama, Rabu (17/7/2024). Dia pun keluar dari Lapas Indramayu sekitar pukul 08.30 WIB.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono, mengatakan, Panji Gumilang telah menjalani masa hukuman pidananya selama satu tahun. Hal itu sesuai vonis hakim di Pengadilan Negeri Indramayu. Meski demikian, masa hukumannya itu mengalami pengurangan 15 hari karena memperoleh remisi khusus Idul Fitri.
‘’Syeikh Panji Gumilang pada hari ini, Rabu, 17 Juli, beliau telah habis masa pidananya dan tadi jam 8.30 WIB kita bebaskan dari Lapas Kelas II B Indramayu,’’ kata Hero, Rabu (17/7/2024).
Hero menjelaskan, Panji menghuni kamar di Blok Admisi Orientasi atau Blok Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan). Selama menjadi warga binaan di Lapas Indramayu, Panji pun berkegiatan sebagaimana warga binaan lainnya. ‘’Keseharian di dalam lapas Indramayu, beliau ini sama pada umumnya dengan warga binaan yang lain, melakukan kegiatan-kegiatan yang ada di Lapas,’’ katanya.
Namun, kata Hero, ada satu kebiasaan yang rutin dilakukan Panji setiap hari. Yakni, berolah raga jalan kaki di dalam lingkungan Lapas. Panji diketahui memiliki kebiasaan berjalan kaki sebanyak 5 ribu langkah per hari. ‘’Beliau hobinya olah raga jalan kaki, pagi dan sore. Tadi sebelum keluar (dari Lapas) juga jalan kaki dulu,’’ kata Hero.
Selain olah raga jalan kaki, kata Hero, Panji juga diketahui hobi membaca buku. Sedangkan dari sisi pelaksanaan ibadah, kata Hero, Panji lebih banyak menunaikan ibadah salat di dalam kamarnya sendirian. Panji juga tidak melaksanakan aktivitas dakwah kepada warga binaan lainnya.