Rabu 17 Jul 2024 20:38 WIB

Disdik Jabar Bongkar Upaya Cuci Nilai Rapor PPDB di Kota Depok, Ini Kronologinya

Cuci rapor merupakan tindakan pengubahan nilai-nilai rapor yang rendah jadi tinggi

Red: Arie Lukihardianti
Plh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Ade Afriandi
Foto: Edi Yusuf
Plh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Ade Afriandi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Praktik cuci nilai rapor Calon Peserta Didik (CPD) di SMPN 19 Kota Depok untuk masuk ke SMA tahap dua terbongkar. Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) menemukan, sebanyak 51 orang CPD didiskualifikasi saat mendaftar ke delapan SMAN di Kota Depok.

Plh Kepala Disdik Jawa Barat, Ade Afriandi menjelaskan, cuci rapor merupakan tindakan pengubahan nilai-nilai rapor yang rendah kemudian diubah menjadi tinggi. Hal ini, ditemukan saat satuan pendidikan melakukan pendalaman setelah selesai masa PPDB tahap dua.

Baca Juga

Hasilnya, kata Ade, antara nilai yang di unggah dari CPD kedalam sistem PPDB memiliki kesamaan dengan buku rapor siswa. Begitu juga, saat divalidasi juga tidak ada perbedaan. Namun, saat tim membuka data pusat Kemendikbud melalui inspektorat jendral ternyata ada perbedaan dengan e-rapor.

"Tim ini menemukan perbedaan nilai yang tadi saya sebutkan antara nilai rapor yang diupload oleh siswa, yang dipegang oleh siswa sama yang di sekolah itu tidak sama dengan nilai yang ada di e-rapor," ujar Ade kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Menurut Ade, nilai yang disubmit oleh wali kelas ke dalam e-rapor lebih kecil dari nilai yang diterima CPD melalui buku rapor yang diunggah ke sistem PPDB. Dengan adanya temuan ini, Disdik Jabar, Inspektorat Kota Depok, Disdik Kota Depok dengan Kepala Sekolah SMA di Kota Depok menggelar rapat di Jakarta.

Ternyata, kata dia, dalam e-rapot itu ditemukan 51 CPD yang berasal dari salah satu SMP di Kota Depok. "Dan ke-51 itu memang tersebar di SMA 1,2,3,4,5,6 kemudian 12 dan 14. Kemudian langsung dianulir," katanya.

Ade mengatakan, kasus ini bisa ditindaklanjuti oleh Satpol PP dan Inspektorat Kota Depok. Hal ini mengacu dari peraturan pasal 225 UU 23/2014. Adapun untuk sanksi disiplin nantinya juga akan diserahkan ke Sekda Kota Depok.

"Sanksi diberikan berdasarkan tingkatkan kesalahannya, ada tingkatanya sebesar apa tentu mulai dari teguran lisan tertulis sampai kepada pemberhentian. Dilihat kadarnya," katanya.

Sebelumnya, Ade menjelaskan, selama gelaran proses PPDB tahap satu dan dua di Jabar sudah ada sebanyak 277 CPD yang didiskualifikasi. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari memalsukan KK hingga perubahan nilai rapor. "Secara keseluruhan di Jawa Barat, CPD yang dibatalkan pada PPDB Tahap I dan Tahap II sebanyak 277 CPD," katanya.

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement