Ajaran Islam menetapkan larangan atas segelintir makanan atau minuman. Maka dari itu, kaum Muslimin jangan mengonsumsinya--kecuali bila keadaan diri darurat. Salah satu yang haram dikonsumsi menurut syariat adalah minuman keras atau khamar. “Penghentian kebiasaan meminum alkohol secara tegas dilakukan selama tiga tahun sejak Rasulullah SAW berada di Madinah pada 622...
Berita Lainnya