Kamis 18 Jul 2024 06:14 WIB

Disdik Pilih Cleansing Sebab Kepala Sekolah Ngotot Angkat Guru Honorer

Sekitar 4.000 guru honorer itu di sekolah negeri merupakan akumulasi sejak 2016.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin melakukan konferensi pers terkait kebijakan cleansing terhadap guru honorer di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin melakukan konferensi pers terkait kebijakan cleansing terhadap guru honorer di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 4.000 guru honorer terdampak kebijakan pembersihan (cleansing) yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta. Alasannya, pengangkatan terhadap guru honorer itu dilakukan oleh kepala sekolah tanpa ada rekomendasi dari dinas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan, kebijakan cleansing itu dilakukan karena ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023 terkait adanya 400 guru honorer yang dibayar menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak sesuai ketentuan. Namun, berdasarkan data Disdik DKI Jakarta, jumlah guru honorer saat ini mencapai sekitar 4.000 orang.

Baca Juga

"Sebenarnya satu sekolah itu cuma satu. Ya kan. Cuma kan pengalinya banyak. Jadi akhirnya kelihatannya 4.000-an kan, karena memang sekolahnya juga banyak. Sekolah kita aja sampai 2.000-an, 3.000-an kan," kata Budi saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Angka itu tidak muncul secara tiba-tiba. Sekitar 4.000 guru honorer itu di sekolah negeri merupakan akumulasi sejak 2016. Artinya, praktik pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari dinas sudah terjadi selama bertahun-tahun.

Budi mengeklaim, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer. Sosialisasi itu dilakukan petugas Disdik sejak 2017. Bahkan, Disdik telah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honor harus mendapatkan rekomendasi dinas.

"Sebenarnya kalau misalnya kita lihat, dari tahun 2022, di saat itu sudah kita sampaikan. Setop (mengangkat guru honorer), tapi kan bandel," ujar Budi.

Ketika disinggung adanya pembiaran oleh Disdik terkait praktik pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah, Budi menegaskan, jajarannya sudah melakukan sosialisasi dari jauh hari. Pasalnya, kewenangan untuk mengangkat tetap berada di tangan kepala sekolah.

"Kami sudah peringatkan mereka dari jauh hari sih. Kami udah menekan jauh hari, tapi kan mereka tetap ngotot melakukan itu," kata Budi.

Namun, ia tak menyebutkan adanya sanksi yang telah diberikan kepada kepala sekolah. Menurut Budi, masih ada ruang untuk mempertahankan guru honorer hingga Desember 2024.

"Kepala sekolahnya, iya kan sebenarnya waktu itu, ruang itu, peraturannya kan sampai Desember 2024 kan? Undang-Undang itu (ASN) memberikan waktu itu," kata Budi menjawab soal sanksi kepada kepala sekolah.

Kendati demikian, Budi menegaskan, Disdik akan pembinaan kepada kepala sekolah yang bersangkutan. "Nanti akan kami panggil mereka semua, kami lakukan pembinaan, dan kami akan evaluasi juga nanti ke depan," ujar Budi yang juga menjabat Kadisdukcapil DKI Jakarta.

Adapun temuan yang dipersoalkan BPK adalah penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, dalam Pasal 40 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan terdapat persyaratan penggunaan dana BOS.

Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Namun, guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah tidak terdata dalam Dapodik dan tidak punya NUPTK. Soal nasib ribuan guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing, Budi menyarankan kepada mereka untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan dibuka pada tahun ini.

"Kemarin dari Kemendikbud juga menyatakan bahwa kebutuhan kami kan hampir 1.900-an ya untuk PPPK, untuk guru. Mereka bisa mendaftar ke sana," ujar Budi.

Ihwal posko pengaduan yang dibuka untuk para guru honorer terdampak kebijakan cleansing, Budi tak mau mempermasalahkannya. Menurut dia, upaya itu merupakan hak para guru honorer. "Ya enggak apa-apa, silakan saja," kata Budi.

Isi formulir cleansing...

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَرَفَعَ اَبَوَيْهِ عَلَى الْعَرْشِ وَخَرُّوْا لَهٗ سُجَّدًاۚ وَقَالَ يٰٓاَبَتِ هٰذَا تَأْوِيْلُ رُءْيَايَ مِنْ قَبْلُ ۖقَدْ جَعَلَهَا رَبِّيْ حَقًّاۗ وَقَدْ اَحْسَنَ بِيْٓ اِذْ اَخْرَجَنِيْ مِنَ السِّجْنِ وَجَاۤءَ بِكُمْ مِّنَ الْبَدْوِ مِنْۢ بَعْدِ اَنْ نَّزَغَ الشَّيْطٰنُ بَيْنِيْ وَبَيْنَ اِخْوَتِيْۗ اِنَّ رَبِّيْ لَطِيْفٌ لِّمَا يَشَاۤءُ ۗاِنَّهٗ هُوَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ
Dan dia menaikkan kedua orang tuanya ke atas singgasana. Dan mereka (semua) tunduk bersujud kepadanya (Yusuf). Dan dia (Yusuf) berkata, “Wahai ayahku! Inilah takwil mimpiku yang dahulu itu. Dan sesungguhnya Tuhanku telah menjadikannya kenyataan. Sesungguhnya Tuhanku telah berbuat baik kepadaku, ketika Dia membebaskan aku dari penjara dan ketika membawa kamu dari dusun, setelah setan merusak (hubungan) antara aku dengan saudara-saudaraku. Sungguh, Tuhanku Mahalembut terhadap apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Dia Yang Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. Yusuf ayat 100)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement