Kamis 18 Jul 2024 09:16 WIB

Silau Banget, Harga Emas Antam Meningkat Lagi Jadi Rp 1,427 Juta per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 per gram.

Pekerja menunjukan emas batangan di salah satu gerai emas kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (2/4/2024). Harga yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (18/7/2024) pagi, naik sebesar Rp 7.000 per gram,
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja menunjukan emas batangan di salah satu gerai emas kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (2/4/2024). Harga yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (18/7/2024) pagi, naik sebesar Rp 7.000 per gram,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus mengalami kenaikan. Harga yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (18/7/2024) pagi, naik sebesar Rp 7.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.427.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.420.000 per gram pada Rabu (17/7/2024). Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis, yakni sebesar Rp1.290.000 per gram.

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 763.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.427.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.794.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 4.166.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 6.910.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 13.765.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 34.287.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 68.495.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 136.912.000
  • Harga emas 250 gram: Rp342.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 683.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.367.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement