Wednesday, 15 Rabiul Awwal 1446 / 18 September 2024

Wednesday, 15 Rabiul Awwal 1446 / 18 September 2024

Lindungi Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Ilegal

Kamis 18 Jul 2024 14:00 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Teluk Nibung musnahkan 192 ballpress dan 11 koli pakaian bekas serta beragam barang hasil penindakan lainnya bernilai miliaran rupiah pada Rabu, 17 Juli 2024.

Bea Cukai Teluk Nibung musnahkan 192 ballpress dan 11 koli pakaian bekas serta beragam barang hasil penindakan lainnya bernilai miliaran rupiah pada Rabu, 17 Juli 2024.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Teluk Nibung musnahkan 192 ballpress dan 11 koli pakaian bekas.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Bea Cukai Teluk Nibung musnahkan 192 ballpress dan 11 koli pakaian bekas serta beragam barang hasil penindakan lainnya bernilai miliaran rupiah pada Rabu, 17 Juli 2024. Telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN), seluruh barang ilegal tersebut adalah hasil 21 kali penindakan periode Februari-Desember 2023 lalu di wilayah Kabupaten Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, dan Kota Tanjung Balai.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, pemusnahan terhadap komoditas pakaian bekas selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri. Hal ini pun diatur pemerintah secara tegas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga

Namun tak hanya ballpress, Nurhasan mengatakan pemusnahan ini juga dilakukan terhadap beberapa komoditas lainnya yang meliputi, 229.960 batang rokok ilegal, 2 buah laptop bekas, 6 buah tas bekas, 2 koli sparepart, 199 koli produk olahan makanan, olahan minuman, bumbu, sampo, dan kosmetik, serta 25 kotak obat-obatan.

“Dari seluruhnya, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 2.176.615.600,00, sedangkan potensi kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp 503.033.301,00,” rincinya.