REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima pemberitahuan dari Polda Jabar terkait surat perintah penghentian penyidikan atau (SP3) kasus Pegi Setiawan pada 12 Juli lalu. SP3 tersebut tertanggal 8 Juli, persis di hari yang sama saat pembacaan putusan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Seperti diketahui, gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung. Hakim Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan dan menghentikan penyidikan.
"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024 tim jaksa telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari teman-teman penyidik polda tertanggal 8 Juli surat tersebut," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Kamis (18/7/2024).
Setelah mendapatkan pemberitahun SP3 kasus Pegi Setiawan, kasipenkum mengatakan, jaksa penuntut umum akan memberikan pendapat. Selanjutnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) akan dikembalikan ke Polda Jabar.
"Penyidikan dari penyidik sudah memberhentikannya tapi pemberitahuannya baru diberitahukan kepada kami," kata dia.
Pihaknya akan menyerahkan SPDP kepada penyidik Polda Jabar dalam waktu dekat ini. "Kami akan memberikan nota pendapat membuat nota pendapat dari tim sehingga sikap kami dikembalikan ke teman penyidik," kata dia.
Sricahyawijaya mengatakan, keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar. Apabila para jaksa setuju kasus dihentikan, maka selanjutnya SPDP akan dikembalikan ke Polda Jabar.
"(Berkas) masih berada di teman penyidik," kata dia. Ia berharap masyarakat dapat mengetahui informasi proses tiap tahapan kasus Pegi Setiawan.
Penghentian penyidikan ini mengakhiri spekulasi yang sempat dilontarkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea beberapa waktu lalu. Hotman waktu itu menyebut, Pegi berpeluang ditersangkakan ulang meski permohonan praperadilannya dikabulkan. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.