Jumat 19 Jul 2024 05:05 WIB

Resmi! Polisi Hentikan Penyidikan Pegi, Spekulasi Hotman Paris tak Terjadi

SP3 itu tertanggal 8 Juli, persis di hari yang sama pembacaan putusan praperadilan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Sebuah poster besar bergambar Pegi Setiawan dipasang di depan Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, saat sidang praperadilan Pegi Setiawan, Jumat (5/7/2024).
Foto:

Euforia kebebasan Pegi pun terlihat dari banyaknya warga yang menyambut kepulangan Pegi ke rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Selasa (9/7/2024). Masyarakat bahkan ada yang sengaja datang dari luar Jawa Barat.

Namun, di tengah euforia atas kebebasan Pegi Setiawan, Hotman Paris, menyatakan, ada kemungkinan Pegi Setiawan bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka. Pasalnya, Pegi belum bebas dari pokok perkara.

Menanggapi pernyataan Hotman Paris, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyatakan, kliennya itu tidak dapat ditersangkakan lagi. Dia menjelaskan, penetapan tersangka kliennya batal berdasarkan putusan praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024.PNBdg.

Toni menjelaskan, di dalam amar putusan pra peradilan Pegi Setiawan, pada poin lima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.