REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Saka Tatal, telah menghirup udara bebas. Namun, emosinya kerap bergejolak setiap mengingat kembali perlakuan yang dialaminya akibat menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Saka dalam berbagai kesempatan mengatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia mengungkapkan terpaksa mengaku karena sudah tak kuat menahan tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi.
Untuk itu, meski sudah keluar dari penjara usai divonis delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka dan tim kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut. Rencananya, sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 24 Juli 2024. Tim kuasa hukumnya pun telah menyiapkan novum dan sejumlah saksi.
Salah seorang tim kuasa hukum Saka, Titin Prialianti mengatakan, kliennya itu sebelumnya pernah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, LPSK pun sudah beberapa kali melakukan wawancara dengan Saka.