Kamis 18 Jul 2024 23:01 WIB

Gejolak Emosi Saka Tatal Saat Kenang 2016 Jadi Terpidana Kasus Vina

Saka terpaksa mengaku karena sudah tak kuat menahan tindakan kekerasan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Saka Tatal (kiri), salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, yang telah bebas, saat ditemui di Cirebon, Sabtu (1/6/2024).
Foto: Dok Republika
Saka Tatal (kiri), salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, yang telah bebas, saat ditemui di Cirebon, Sabtu (1/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Saka Tatal, telah menghirup udara bebas. Namun, emosinya kerap bergejolak setiap mengingat kembali perlakuan yang dialaminya akibat menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Saka dalam berbagai kesempatan mengatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia mengungkapkan terpaksa mengaku karena sudah tak kuat menahan tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi.

Untuk itu, meski sudah keluar dari penjara usai divonis delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka dan tim kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut. Rencananya, sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 24 Juli 2024. Tim kuasa hukumnya pun telah menyiapkan novum dan sejumlah saksi.

Salah seorang tim kuasa hukum Saka, Titin Prialianti mengatakan, kliennya itu sebelumnya pernah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, LPSK pun sudah beberapa kali melakukan wawancara dengan Saka.