Jumat 19 Jul 2024 06:07 WIB

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Swasta Korupsi 109 Ton Emas Ilegal Cap Antam

Tujuh tersangka tersebut menggenapkan 14 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Budi Said, tersangka korupsi pembelian tujuh ton emas Antam diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera diajukan ke pengadilan.
Foto: Dok Kejaksaan Agung
Budi Said, tersangka korupsi pembelian tujuh ton emas Antam diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera diajukan ke pengadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan tujuh orang pihak swasta sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan korupsi peleburan logam mulia emas seberat 109 ton di PT Aneka Tambang (Antam). Tujuh tersangka tersebut adalah LE, SL, SJ, JT, GAR, HKT, dan DT.

Mereka semua langsung ditahan oleh tim penyidik Kejagung. "Bahwa ketujuh tersangka tersebut, merupakan direktur PT JTU yang awalnya diperiksa sebagai saksi. Dan berdasarkan alat bukti yang cukup, ketujuhnya ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga

Tujuh tersangka tersebut menggenapkan 14 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus sama. Menurut Harli, tak semua dari tujuh tersangka itu ditahan di rumah tahanan (rutan). Hanya tersangka SL dan GAR saja yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sedangkan lima tersangka lainnya, dengan alasan kesehatan statusnya ditetapkan sebagai tahanan kota. "Dengan alasan setelah dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka-tersangka ini, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan kota," ujar Harli.

Adapun peran tujuh tersangka tersebut, kata Harli, pada periode 2010-2021 merupakan pelanggan atas jasa manufaktur berupa peleburan logam mulia emas yang dilakukan PT Antam. Kerja sama para tersangka itu bersama-sama dengan para general manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam pada masing-masing periode.

Dalam kerja sama tersebut, kata Harli, para tersangka meminta jasa manufaktur tersebut agar memberikan merek dagang LM Antam di logam mulia yang dileburkan. "Penggunaan jasa manufaktur untuk melekatkan merk dagang LM Antam tersebut, disetujui oleh general manager Antam, tetapi tanpa didahului kerja sama resmi, juga tidak memberikan pembayaran yang menjadi hak merk dagang PT Antam," kata Harli.

Dari penyidikan, kata Harli, kerja sama manufaktur tersebut telah berhasil melebur sebanyak 109 ton logam mulia. Lalu mencetak ratusan ton emas tersebut menggunakan cap merek LM Antam. "Sehingga merugikan keuangan negara," ucap Harli.

Menurut Harli, estimasi sementara kerugian negara dalam penggunaan cap dan merek LM Antam secara ilegal tersebut senilai kurang lebih Rp 1 triliun. Dan penyidik, sambung dia, dalam penyidikan berjalan sudah melakukan penyitaan sejumlah aset logam mulia berupa emas sebesar 7,7 kilogram (Kg).

Sebelum menetapkan tujuh swasta sebagai tersangka, pada Mei 2024, penyidik Jampidsus sudah menetapkan enam tersangka awal. Mereka semua adalah general manager UBPP LM PT Antam berinisial TK (GM periode 2010-2011), HN (GM periode 2011-2013), DM (GM periode 2013-2017), AH (GM periode 2017-2019), MAA (GM periode 2019-2021), dan ID (GM periode 2021-2022).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement