REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN -- Kementerian Luar Negeri Yordania pada Kamis (18/7/2024), mengecam persetujuan parlemen Israel, Knesset, terhadap sebuah draf resolusi yang menolak pembentukan negara Palestina.
Melalui pernyataannya, kementerian menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan pelanggaran baru dan serius terhadap hukum internasional sekaligus tantangan bagi komunitas internasional ke depan.
Juru bicara kementerian, Sufyan Al-Qudah, mengatakan semua keputusan dan langkah yang ditetapkan pendudukan Israel, tidak sah dan harus dibatalkan serta tidak mengubah realitas dan realitas pendudukan mereka atas wilayah Palestina. Hal itu juga tidak berpengaruh pada kelanjutan penerapan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 mengenai perlindungan warga sipil di waktu perang.
Lebih lanjut, Al-Qudah menekankan bahwa upaya intensif Israel untuk menolak hak rakyat Palestina atas negaranya yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya, tidak membawa keamanan dan perdamaian di kawasan.
Dia menegaskan, butuh aksi internasional yang efektif untuk mencegah tindakan tersebut dan menghentikan perang Israel terhadap Palestina yang hingga kini masih berlangsung.
Al-Qudah juga menyerukan perlunya menghentikan kejahatan perang yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, yang terbaru yang terus menargetkan warga sipil yang mencari perlindungan di sekolah-sekolah UNRWA dan pusat-pusat penampungan.