REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal melakukan assesmen terhadap Saka Tatal eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Assesmen dilakukan dalam rangka tahapan permohonan perlindungan terhadap yang bersangkutan. "Iya assesmen (Saka Tatal)," ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).
Sri mengatakan, pihaknya masih memproses permohonan perlindungan yang diajukan oleh Saka Tatal. Informasi yang dihimpun, proses assesmen akan dilakukan di Kota Bandung pada pukul 10.00 WIB.
Seperti diketahui, sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon yang diajukan mantan terpidana Saka Tatal, akan digelar pada 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Menghadapi sidang perdana itu, tim kuasa hukum Saka Tatal meminta kepada sejumlah institusi terkait untuk membantu memberikan pengawasan. Salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat kepada kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
"Karena sekarang atensi dari masyaakat luar biasa, kita juga harus menyentuh institusi-institusi terkait. Melalui tim pengacara yang ada di Jakarta, semua institusi terkait itu sudah disurati. Kita memohon perlindungan, pengawasan dan pemantauan,’’ ujar Titin, saat ditemui di Kota Cirebon, Kamis (18/7/2024).
Titin mengatakan, melalui pengawasan dan pemantauan dari institusi-institusi penting tersebut, pihaknya berharap sidang PK berjalan dengan transparan. Dia meminta agar seluruh fakta di persidangan bisa terungkap.
Titin menjelaskan, jangankan keluarga korban dan masyarakat, dirinya selaku kuasa hukum Saka Tatal juga memiliki keterbatasan untuk mengungkapkan seluruhnya. Dia mengaku kesulitan untuk mencari tahu dan membuka tabir berbagai hal terkait kasus tersebut.