Jumat 19 Jul 2024 10:08 WIB

Legislator Minta Polri Percepat Pemberantasan Judi Online karena Dampaknya Terus Terjadi

Judi online telah masuk dan menjerat hampir semua profesi dan lapisan masyarakat.

Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Judi online telah masuk dan menjerat hampir semua profesi dan lapisan masyarakat. Dampak buruk judi online terhadap kehidupan individu maupun sosial pun masih belum berhenti. Mabes Polri diminta mempercepat penuntasan pemberantasan judi online yang saat ini tengah gencar dilaksanakan.

“Kami mengapresiasi langkah jajaran Polri dalam memberantas judi online. Dari mengejar sindikat pelaku ke Kamboja, memanggil artis influencer yang mempromosikan judi online, hingga melakukan sidak handphone anggota untuk memastikan tidak ada personel Polri yang terjerat judi online,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga

Cucun mengatakan, fenomena judi online saat ini telah masuk hingga ke pelosok desa. Pelaku judi online pun hampir merata baik dari sisi usia, latar belakang pendidikan, latar belakang profesi hingga wilayah tempat tinggal.

“Berdasarkan temuan PPATK judi online ini begitu masif. Sepanjang 2022-2023 terjadi perputaran uang judi online hingga Rp 517 triliun. Di tahun 2023 PPATK mencatat 168 juta transaksi judi online yang melibatkan lebih dari 3 juta warga dari beragam profesi dan latar belakang pendidikan,” katanya.

Dampak judi online, lanjut Cucun, juga luar biasa. Rata-rata pelaku judi online mengalami gangguan jiwa dalam bentuk kecanduan (adiktif). Selain itu, mereka terjerat pinjaman online yang dalam bentuk ekstrem mengakibatkan keputusasaan dan aksi bunuh diri.

“Dua pekan lalu seorang pria di Ciputat Tangsel bunuh diri terjerat pinjaman online karena kecanduan judi online. Sebelumnya kejadian serupa juga terjadi di Semarang dan beberapa wilayah lain. Situasi ini sungguh meresahkan,” katanya.

Cucun mendukung langkah Polri menuntaskan persoalan judi online ini. Polri saat ini sedikitnya menangkap 3.145 orang terkait judi online, bekerja sama dengan Kominfo memblokir 2.864 situs judi online, serta bekerja sama dengan PPATK memblokir rekening-rekening yang diduga terkait judi online.

“Langkah Bareskrim Polri untuk memanggil para influencer judi online dari kalangan artis pun layak diapresiasi karena banyak masyarakat yang terjebak judi online karena melihat figur terkenal mempromosikan judi online ini,” katanya.

Legislator asal Jawa Barat II ini menilai, saat ini perlu disebarkan secara luas bagaimana bandar-bandar judi online menjerat korbannya. Dia mencontohkan langkah yang dilakukan Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menggelar secara terbuka modus sindikat judi online dalam menjerat mangsanya sebagai bentuk edukasi terbaik.

“Sindikat judi online menggunakan segala cara termasuk membayar orang untuk mempengaruhi masyarakat agar ikut bermain judi online. Maka apa yang dilakukan Kapolrestas Bandung layak diapresiasi karena menyampaikan jika pelaku judi online tidak akan pernah menang. Edukasi ini yang perlu disampaikan secara luas ke publik,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement