REPUBLIKA.CO.ID, oleh Lilis Sri Handayani, Muhammad Fauzi Ridwan
Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut. Jadwal sidang PK pun sudah ditentukan akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Nomor 18, Kota Cirebon, pada Rabu, 24 Juli 2024 pukul 10.00 WIB.
Saka dalam berbagai kesempatan mengatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia mengungkapkan terpaksa mengaku karena sudah tak kuat menahan tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi.
Untuk itu, meski sudah keluar dari penjara usai divonis delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka dan tim kuasa hukumnya mengajukan PK kasus tersebut. Salah seorang tim kuasa hukum Saka, Titin Prialianti, mengatakan, kliennya itu sebelumnya pernah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Titin, LPSK pun sudah beberapa kali melakukan wawancara dengan Saka. Jadwal terbaru wawancara adalah pada Jumat (19/7/2024).
"Dan baru saja saya terima undangan dari LPSK untuk Saka menjalani tes pemeriksaan psikologi besok (Jumat) di Bandung. Jadi saya akan mengantar Saka Tatal ke Bandung,’’ ujar Titin, Kamis (18/7/2024).
"Kenapa ini harus dilakukan? Karena Saka, dengan mohon maaf, perlakuan yang diterima di 2016 saat dia ditersangkakan sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, kadang kalau diajak bicara masa lalunya itu, emosinya langsung naik, aura kemarahannya terlihat," kata Titin, menambahkan.
Padahal, dalam sidang PK nanti, pihaknya membutuhkan Saka Tatal dalam kondisi yang sangat tenang. Hal itu agar Saka bisa menuturkan dengan baik kesaksiannya.
"Kalau sekarang, kadang-kadang kalau diingatkan (peristiwa 2016), sudah emosi. Saya juga harus menenangkan dia dulu," ucap Titin.
Titin mengatakan, saat ditanyakan mengenai peristiwa 2016, kemarahan Saka kerap tersulut dan emosinya menjadi tidak stabil. Karenanya, penjelasan Saka terkadang sulit dicerna oleh orang lain.
"Itulah sebabnya kita meminta bantuan LPSK dan LPSK terbuka menerima Saka Tatal," jelas Titin.
Titin menambahkan, penanganan psikologis Saka Tatal tidak hanya dibutuhkan untuk keperluan sidang PK. Namun, juga untuk pemulihan psikologi Saka Tatal kedepannya supaya bisa lebih tenang dan mengontrol emosinya.
LPSK bakal melakukan asesmen terhadap Saka Tatal eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Assesmen dilakukan dalam rangka tahapan permohonan perlindungan terhadap yang bersangkutan.
"Iya assesmen (Saka Tatal)," ucap Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).
Sri menyebut pihaknya masih memproses permohonan perlindungan yang diajukan oleh Saka Tatal. Informasi yang dihimpun, proses asesmen akan dilakukan di Kota Bandung pada pukul 10.00 WIB.