REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) pada tanggal 17 Juli 2024 di Yogyakarta menuai banyak pro dan kontra. Menanggapi hal ini Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyatakan mufaraqah atau melepaskan diri dari hal tersebut.
Menurutnya berdasarkan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah, menyatakan bahwa bunga bank (interest) adalah riba dan haram. MoU dengan BRI, yang menerapkan sistem ribawi, dinilai sebagai pelanggaran syariah dan organisatoris.
"Jika hal demikian tetap dilaksanakan maka saya secara pribadi perlu menyatakan mufaraqah atau melepaskan diri dari hal tersebut," tegas Anwar Abbas dalam pernyataannya, Jumat (19/7/2024).
Penandatanganan Nota kesepahaman antara BRI dengan PP Muhammadiyah membuat keterkejutan luar biasa di kalangan warga dan pimpinan Muhammadiyah dalam berbagai level tingkatan, karena semua anggota dan pimpinan organisasi di lingkungan Muhammadiyah sudah tahu bahwa yang namanya Muhammadiyah tidak hanya sebuah organisasi yang harus dikelola secara baik tapi muhammadiyah juga merupakan gerakan islam.