Jumat 19 Jul 2024 20:55 WIB

Pascakasus Hasyim Asy'ari, KPU Pertimbangkan Buat Regulasi Satgas Antikekerasan Seksual

Alasannya, kasus terjadi saat Hasyim masih menjabat sebagai Ketua KPU.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga. Pasalnya, kasus itu terjadi saat Hasyim masih menjabat sebagai Ketua KPU.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui saat ini lembaganya sedang menghadapi situasi yang tidak mudah. Apalagi, setelah Hasyim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melakukan kekerasan seksual.

Baca Juga

"Kami paham situasi yang tidak mudah ini, tidak mudah dalam arti situasinya itu kan mau enggak mau harus kami hadapi. Yang paling penting kami mencoba meningkatkan, mengembalikan trust public pastinya," kata dia di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).

Ia menjelaskan, KPU akan berupaya mengantisipasi agar kasus kekerasan seksual tak lagi terjadi di lingkungan mereka. Salah satu caranya adalah membuat aturan terkait kekerasan seksual.

"Salah satu yang kami rancangkan terutama kaitan kebijakan bagaimana jajaran atau mengantisipasi menghindari tindak-tindak yang dilarang, kekerasan terhadap perempuan dan seterusnya, sedang kami matangkan," ujar dia. 

Namun, Afif belum bisa memastikan bentuk regulasi yang akan diterbitkan. Namun, upaya itu dilakukan agar tidak ada tindak kekerasan seksual lagi di lingkungan KPU.

"Apakah bentuknya aturan, bentuknya tim satgas atau yang lain," kata dia.

Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asy'ari. Sanksi itu dijatuhkan pada Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu. 

Kasus tindakan asusila yang dilakukan terhadap PPLN berinisial CAT itu pertama kali dilaporkan pada Kamis (18/7/2024). Kasus itu dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement