Jumat 19 Jul 2024 20:55 WIB

Pascakasus Hasyim Asy'ari, KPU Pertimbangkan Buat Regulasi Satgas Antikekerasan Seksual

Alasannya, kasus terjadi saat Hasyim masih menjabat sebagai Ketua KPU.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga. Pasalnya, kasus itu terjadi saat Hasyim masih menjabat sebagai Ketua KPU.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui saat ini lembaganya sedang menghadapi situasi yang tidak mudah. Apalagi, setelah Hasyim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melakukan kekerasan seksual.

Baca Juga

"Kami paham situasi yang tidak mudah ini, tidak mudah dalam arti situasinya itu kan mau enggak mau harus kami hadapi. Yang paling penting kami mencoba meningkatkan, mengembalikan trust public pastinya," kata dia di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).

Ia menjelaskan, KPU akan berupaya mengantisipasi agar kasus kekerasan seksual tak lagi terjadi di lingkungan mereka. Salah satu caranya adalah membuat aturan terkait kekerasan seksual.