Jumat 19 Jul 2024 21:08 WIB

KPK Sita Sejumlah Catatan Aliran Uang dari Penggeledahan di Balai Kota Semarang

Hingga Jumat (19/7/2024), penggeledahan masih berlangsung di sejumlah tempat.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan koper seusai menggeledah sejumlah ruangan gedung di kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024). Dalam penggeledahan sejumlah ruangan gedung di kompleks Balai Kota Semarang, KPK mengamankan dua koper yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang/jasa tahun 2023-2024 di lingkungan Kota Semarang, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan gratifikasi 2023-2024, sementara itu proses penyidikan masih berlanjut.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan koper seusai menggeledah sejumlah ruangan gedung di kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024). Dalam penggeledahan sejumlah ruangan gedung di kompleks Balai Kota Semarang, KPK mengamankan dua koper yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang/jasa tahun 2023-2024 di lingkungan Kota Semarang, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan gratifikasi 2023-2024, sementara itu proses penyidikan masih berlanjut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah alat bukti dokumen yang berisikan catatan aliran uang dan dokumen tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang dalam penggeledahan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Hingga Jumat (19/7/2024), penggeledahan masih berlangsung di sejumlah tempat.

"Telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen, salah satunya adalah terkait dengan perubahan APBD, catatan terkait aliran dana, serta dokumen elektronik yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Tessa mengatakan, bahwa penggeledahan tersebut di sejumlah lokasi Kota Semarang, bahkan hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung di sejumlah tempat.

"Kegiatan di Semarang sampai dengan saat ini disampaikan bahwa kegiatan penyidikan masih berlangsung. Untuk lokasinya, hanya di Kota Semarang, jadi tidak keluar dari Kota Semarang. Ada beberapa tempat yang telah dilakukan kegiatan penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di kompleks Balai Kota Semarang, sejak Rabu (17/7/2024). Pada hari pertama penggeledahan, penyidik KPK menyasar ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.

Pada hari kedua, penyidik KPK menggeledah Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang. Pada hari ketiga KPK melanjutkan penggeledahan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah lingkungan Pemkot Semarang yang berada di Gedung Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah, Jumat.

Terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkantor di Gedung Pandanaran, antara lain, Dinas Perindustrian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian, Dinas Perikanan, serta Dinas Koperasi dan UMKM. KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan pemkot setempat.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024. Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Tessa menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement