Sabtu 20 Jul 2024 07:35 WIB

Mahkamah Internasional: Pendudukan Israel di Palestina Langgar Hukum, Harus Diakhiri

Israel tidak mempunyai hak atas kedaulatan di wilayah Palestina.

Red: Teguh Firmansyah
Israel pada Ahad (18/6/2023) mengajukan rencana untuk menyetujui ribuan izin bangunan di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Foto: AP
Israel pada Ahad (18/6/2023) mengajukan rencana untuk menyetujui ribuan izin bangunan di wilayah pendudukan Tepi Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT -- Mahkamah Internasional (ICJ) telah memutuskan bahwa kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah melanggar hukum. Pendudukan Israel harus diakhiri secepat mungkin.

Nawaf Salam, presiden ICJ di Den Haag, membacakan pendapat penasehat tidak mengikat yang dikeluarkan oleh panel beranggotakan 15 hakim mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina pada Jumat.

Baca Juga

Para hakim menunjuk pada serangkaian kebijakan – termasuk pembangunan dan perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.  Termasuk penggunaan sumber daya alam di wilayah tersebut, aneksasi dan penerapan kontrol permanen atas tanah dan kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina. Semua tindakan itu melanggar hukum internasional.

Pengadilan mengatakan Israel tidak mempunyai hak atas kedaulatan wilayah tersebut. Israel melanggar hukum internasional yang melarang perolehan wilayah dengan kekerasan dan menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Dalam putusan juga dikatakan bahwa negara-negara lain diwajibkan untuk tidak memberikan bantuan atau bantuan dalam mempertahankan kehadiran Israel di wilayah tersebut. Israel harus segera mengakhiri pembangunan pemukiman dan pemukiman yang ada harus dihapuskan. Demikian menurut ringkasan opini setebal lebih dari 80 halaman yang dibacakan oleh Salam.

"Penyalahgunaan Israel atas statusnya sebagai kekuatan pendudukan menjadikan kehadirannya di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum,” kata pengadilan.

“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengan mereka, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata pengadilan tersebut menambahkan.

Pendapat pengadilan diminta dalam permintaan Majelis Umum PBB pada tahun 2022.

ICJ dikenal sebagai badan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antar negara.

Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur – wilayah bersejarah Palestina yang diinginkan Palestina untuk dijadikan negara – dalam perang tahun 1967.

Sejak saat itu, kelompok ini telah membangun pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dan terus memperluasnya. Mereka juga memiliki permukiman di Gaza sebelum penarikan diri pada tahun 2005.

PBB dan sebagian besar komunitas internasional menganggap wilayah Palestina sebagai wilayah pendudukan Israel.

Momen penting

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Maliki mengatakan kepada wartawan di Den Haag bahwa keputusan tersebut menandakan momen penting bagi Palestina, bagi keadilan dan hukum internasional.

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement