Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut. Jadwal sidang PK pun sudah ditentukan akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Nomor 18, Kota Cirebon, pada Rabu, 24 Juli 2024 pukul 10.00 WIB.
Saka dalam berbagai kesempatan mengatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia mengungkapkan terpaksa mengaku karena sudah tak kuat menahan tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi.
Untuk itu, meski sudah keluar dari penjara usai divonis delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka dan tim kuasa hukumnya mengajukan PK kasus tersebut. Salah seorang tim kuasa hukum Saka, Titin Prialianti, mengatakan, kliennya itu sebelumnya pernah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Titin, LPSK pun sudah beberapa kali melakukan wawancara dengan Saka. Jadwal terbaru wawancara adalah pada Jumat (19/7/2024). "Dan baru saja saya terima undangan dari LPSK untuk Saka menjalani tes pemeriksaan psikologi besok (Jumat) di Bandung. Jadi saya akan mengantar Saka Tatal ke Bandung,’’ ujar Titin, Kamis (18/7/2024).