Ahad 21 Jul 2024 06:37 WIB

Anjing Mengandung Najis, tapi Jago Melindungi, Boleh Dipelihara?

Kalau memelihara anjing, letakkan hewan tersebut di luar rumah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Anjing jenis Belgian Malinois (ilustrasi). Anjing Belgian Malinois bernama Fay
Foto: Dok. Pixabay
Anjing jenis Belgian Malinois (ilustrasi). Anjing Belgian Malinois bernama Fay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hewan anjing menjadi catatan tersendiri dalam Islam. Ada sebuah kisah yang menjelaskan anjing sebagai teman sejati orang-orang shaleh, seperti yang dijelaskan dalam kisah Ashabul Kahfi.

Tapi di sisi lain, anjing juga mengandung air liur yang najis. Bahkan tak tanggung-tanggung, kadar najisnya adalah yang paling tinggi alias mughalazhah. Jika terkena najis semacam ini, maka wajib dibersihkan dengan air yang bercampur tanah agar bersih dengan sempurna.

Baca Juga

Dalam ajaran Islam diharamkan memelihara anjing di dalam rumah. Tapi, jika ada umat Islam yang memelihara anjing untuk berburu atau menggembala ternak diperbolehkan. Begitu juga jika anjing itu dipelihara di luar rumah sebagai penjaga juga diperbolehkan.

عنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أأَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

[رواه مسلم وأبو داود]

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath.” (HR Muslim dan Abu Dawud).

Jadi, sebenarnya dalam Islam anjing tidak boleh dipergunakan kecuali untuk tiga fungsi tersebut. Namun, para ulama menarik satu ‘illah (kausa hukum) berupa kemanfaatan dalam berinteraksi dengan anjing. Jika terdapat suatu manfaat tertentu yang bersifat halal, maka anjing boleh digunakan.

Oleh karena itu beberapa ulama kemudian memberlakukan kausa tersebut kepada fungsi anjing lainnya, seperti menjaga rumah dan menjadi hewan pelacak. Di luar kepentingan itu, Islam menutup rapat celah-celah untuk memelihara anjing.

Lalu mengapa Islam mengharamkan memelihara anjing di dalam rumah?

Berdasakan penjelasan para ulama, anjing diharamkan dipelihara di dalam rumah karena air liurnya najis. Sains juga telah menyatakan bahwa air liur anjing ternyata juga dapat menimbulkan berbagai macam penyakit. Di antaranya adalah penyakit hydrophobia, yaitu ketakutan berlebihan terhadap air.

Kontak dengan liur anjing juga dapat menularkan penyakit lain yang tidak kalah fatal yaitu rabies. Jadi, secara alami memelihara anjing sebagai hewan peliharaan itu salah. Jika ada orang Muslim yang tetap memelihara anjing di dalam rumah, maka dia bukan lah Muslim yang taat.

Jika ingin menjadi Muslim yang taat, maka harus setuju kepada apa yang diajarkan Rasulullah SAW bahwa memelihara anjing di dalam rumah itu haram, dan air liur anjing hukumnya najis besar atau najis mughalladzah.

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement