Ahad 21 Jul 2024 06:39 WIB

PBB Jangan Jadi Macan Ompong, Tegakkan Fatwa ICJ Soal Penjajah Israel 

Negara-negara mendesak Dewan Keamanan PBB menerapkan putusan Mahkamah Internasional.

Red: Fitriyan Zamzami
Warga Palestina mengibarkan bendera nasional di depan Masjid Kubah Btu di kompleks Masjid al-Aqsa di Yerusalem. Wilayah suci umat Islam itu termasuk yang diduduki Israel.
Foto: AP/Mahmoud Illean
Warga Palestina mengibarkan bendera nasional di depan Masjid Kubah Btu di kompleks Masjid al-Aqsa di Yerusalem. Wilayah suci umat Islam itu termasuk yang diduduki Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berbagai negara menyambut fatwa Mahkamah Internasional (ICJ) yang menekankan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum dan harus segera diakhiri. PBB didesak segera menerapkan pandangan hukum tersebut.

Pemerintah Spanyol mengatakan keputusan ICJ tersebut “mencakup pernyataan-pernyataan penting mengenai ilegalnya pendudukan Israel di wilayah Palestina dan permukiman, serta aspek-aspek lainnya. Sebab itu, PBB dan komunitas internasional harus bertindak.

Baca Juga

“Pemerintah Spanyol mendesak PBB dan komunitas internasional untuk mempertimbangkan kesimpulan laporan tersebut dan mengambil tindakan yang tepat dalam hal ini,” tulis pernyataan resmi mereka dilansir.

Kasus ICJ bermula dari permintaan pendapat hukum dari Majelis Umum PBB pada 2022. Hal ini terjadi sebelum serangan brutal Israel ke Jalur Gaza, yang dimulai setelah serangan 7 Oktober oleh pejuang Palestina. Serangan Israel kini telah menewaskan hampir 39.000 orang.