REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berbagai negara menyambut fatwa Mahkamah Internasional (ICJ) yang menekankan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum dan harus segera diakhiri. PBB didesak segera menerapkan pandangan hukum tersebut.
Pemerintah Spanyol mengatakan keputusan ICJ tersebut “mencakup pernyataan-pernyataan penting mengenai ilegalnya pendudukan Israel di wilayah Palestina dan permukiman, serta aspek-aspek lainnya. Sebab itu, PBB dan komunitas internasional harus bertindak.
“Pemerintah Spanyol mendesak PBB dan komunitas internasional untuk mempertimbangkan kesimpulan laporan tersebut dan mengambil tindakan yang tepat dalam hal ini,” tulis pernyataan resmi mereka dilansir.
Kasus ICJ bermula dari permintaan pendapat hukum dari Majelis Umum PBB pada 2022. Hal ini terjadi sebelum serangan brutal Israel ke Jalur Gaza, yang dimulai setelah serangan 7 Oktober oleh pejuang Palestina. Serangan Israel kini telah menewaskan hampir 39.000 orang.