Ahad 21 Jul 2024 08:06 WIB

Pemegang Hak Suara Protes Perpanjangan Ketum PP Pordasi

Menurut Pordasi NTB, perpanjangan jabatan ketum jelas melanggar AD/ART Pordasi.

Rep: Erik PP/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Lomba memanah berkuda atau horseback archery yang diadakan Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) unuk mencetak atlet profesional.
Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Lomba memanah berkuda atau horseback archery yang diadakan Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) unuk mencetak atlet profesional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemegang hak suara Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) mengajukan protes atas perpanjangan masa bakti Triwatty Marciano sebagai Ketua Umum (Ketum) PP Pordasi periode 2020-2024. Perpanjangan itu hanya berlandaskan Surat Edaran Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Marciano Norman.

Hal itu berawal saat Triwatty menjalankan rapat kerja nasional (rakernas) yang semestinya diagendakan untuk persiapan Munas ke-XIV di Yogyakarta pada 9 November 2023. Agenda itu malah mendadak diubah menjadi rapat perpanjangan masa bakti kepengurusan.

Pengurus Pengprov Pordasi NTB, Abdul Malik menjelaskan, tindakan itu jelas melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Pordasi. Dia menyebut, hal itu juga  mengambil paksa hak anggota sebagai pemilik suara dalam menentukan dan memilih ketum periode 2024-2028.

"Mekanismenya hanya melalui Munas, bukan rakernas. Apalagi yang menjadi dasar perpanjangan masa bakti adalah Surat Edaran KONI, Surat usulan dari Triwatty, dan Surat Keputusan oleh Ketum KONI yang mana adalah suami dari Triwatty sendiri," ucap Malik di Jakarta, Ahad (21/7/2024).

Kondisi itu memunculkan dualisme kepengurusan. Situasi itu terjadi karena saat berakhirnya kepengurursan periode 2020-2024 pada 31 Januari 2024, menurut Malik, Ketum Triwatty Marciano tidak menyelenggarakan munas. "Kemudian 13 dari 25 pengurus provinsi (pengprov) dengan nilai bobot korum 64 persen melakukan Munas XIV pada 31 Mei 2024, yang hasilnya Aryo Djojohadikusomo terpilih aklamasi menjadi Ketua Umum Pordasi periode 2024-2028," ujarnya.

Namun, keputusan itu tidak diakui KONI. Malahan, menurut Malik, muncul Surat Keputusan KONI terkait Perpanjangan Ketum PP Pordasi Triwatty Marciano. Dia menilai, hal itu merupakan bentuk abuse of power. "Dan hal ini melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter) yang telah mengatur hak dan kewajiban berotonom pada seluruh cabang olahraga yang dipertandingkan di Olimpiade," ucap Malik.

Saat ini, PP Pordasi menaungi empat cabang olahraga, yaitu equestrian, pacuan, polo, dan memanah berkuda. Khusus Cabor Berkuda Equestrian adalah cabor yang dipertandingkan di Olimpiade.

Ketua Pordasi Sumatra Barat (Sumbar) Deri Asta menjelaskan, hak otonom wajib diterapkan kalau tetap ingin diakui oleh induk olahraganya di dunia yaitu FEI. "Ini sangat memalukan. Di organisasi mana pun, ketum yang telah berakhir masa baktinya tidak berhak memecat dan memberhentikan pengurus pusat apalagi daerah," kata Deri.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement