Ahad 21 Jul 2024 15:24 WIB
Rep: Bayu Adji P/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pembersihan atau cleansing terhadap guru honorer yang dilakukan merupakan dampak dari ulah kepala sekolah yang melakukan perekrutan tanpa ada rekomendasi dinas. Pasalnya, guru honorer yang direkrut itu tak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (dapodik) dan tak punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK).
Sementara itu, berdasarkan regulasi yang ada, syarat guru honorer dapat dibiayai oleh dana bantuan operasional sekolah (BOS) di antaranya harus terdaftar dalam dapodik dan memiliki NUPTK. Alhasil, praktik itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi selama ini kan sporadis, kepala sekolah ada yang rekrut. Kepala sekolahnya pindah, kepala sekolah yang baru dia rekrut lagi, pindah, rekrut lagi. Sehingga, ya seperti ini, maka administrasi kita rapikan," kata PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Karena itu, ia mengapresiasi langkah untuk melakukan kebijakan cleansing oleh Disdik DKI Jakarta. Pasalnya, kebijakan itu dilakukan tak lain untuk melakukan pembenahan dalam administrasi pendidik dan tenaga pendidikan. "Besok (Senin) siang, saya akan kumpulkan kepala sekolah se-Jakarta, supaya informasi ini tidak bias," kata Heru.