Ahad 21 Jul 2024 15:30 WIB

Maju Capim KPK, Akademisi: Eks Ketua Komisi III Punya Pengalaman

Seleksi Capim KPK diharapkan mengesampingkan aspek politik.

Mantan ketua Komisi III DPR, Pieter C. Zulkifli Simabuea. (ilustrasi)
Foto: istimewa/tangkapan layar
Mantan ketua Komisi III DPR, Pieter C. Zulkifli Simabuea. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  — Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Hadyan Yunhas Purba mengatakan, penilaian terhadap calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) haruslah berdasarkan kemampuan personal dan integritas pribadi mereka, bukan sekadar latar belakang kelembagaan.

“Kita tidak mau menjustifikasi asal muasal lembaga seseorang, ketika mungkin ada insan atau oknum melakukan kesalahan, jangan justifikasi lembaganya. Itu kesalahan orangnya,” kata Hadyan dalam siaran pers, Ahad (21/7/2024).

Saat ini, para kandidat Capim KPK memiliki latar belakang yang beragam. Mulai dari anggota Polri, kejaksaan, Aparatur Sipil Negara (ASN), praktisi hukum, akademisi, swasta, mantan menteri, hingga mantan Ketua Komisi III DPR.

Salah satunya mantan ketua Komisi III DPR, Pieter C. Zulkifli Simabuea. Eks Ketua Komisi III DPR ini menjadi salah satu dari 318 orang yang ikut mendaftar sebagai Capim KPK. Mengenai Pieter, Hadyan menyambut positif keikutsertaan Pieter.

“Saya katakan penting melihat track record. Katakanlah ada orang mantan anggota DPR, bagus itu, apalagi dia mantan anggota Komisi III, artinya dia sudah pengalaman,” ungkap Hadyan.

Pieter saat ini sudah tidak menjadi anggota partai politik manapun, Hadyan menegaskan, berbicara KPK selain soal track record dan integritas juga harus melihat kompetensinya dan semaksimal mungkin mengesampingkan aspek politik. 

“Sah sah saja (Eks Ketua Komisi III daftar capim KPK) malah lebih bagus dia (Pieter Zulkifli) sudah tidak terikat lagi dengan partai, bahkan lebih bagus karena tidak ada lagi istilahnya kuasa partai untuk mengintervensi dia,” paparnya.

Pieter Zulkifli merupakan mantan politikus Partai Demokrat. Setelah bertahun-tahun menghilang dari hiruk pikuk perpolitikan nasional, tiba-tiba Pieter Zulkifli mengikuti kontestasi Capim KPK. 

“Pastikan semua yang daftar itu lihat track recordnya apakah memiliki kasus atau hal-hal yang membuat kita menjadi ragu untuk mempercayai dia memimpin lembaga anti rasuah. Ini personnya, karena dia dari latarbelakang lembaga yang kemarin bermasalah, terus enggak boleh, enggak bisa begitu juga. Kita harus obyektif,” kata Hadyan.

Selama menjabat sebagai ketua Komisi 3 DPR RI, Pieter Cannys Zulkifli  dikenal cukup berani menyikapi berbagai persoalan lintas lembaga. Ia juga memiliki kedekatan emosional dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, MA, KY, dan lembaga pemerintahan lainnya.

Pada masa kepemimpinan Pieter, Komisi III DPR dalam fit & proper test calon hakim agung, berani mengatakan, 9 calon Hakim agung yang diajukan oleh KY dinyatakan tidak lolos. Alasannya mereka tidak memenuhi syarat sebagai calon hakim agung.

Diketahui, Pansel Capim dan Dewas KPK untuk periode 2024—2029 sudah berakhir pada Senin 15 Juli 2024. Ponsel Capim KPK mencatat total 525 (Capim dan Dewas KPK) pendaftar sejak pendaftaran mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024 pukul 23.59 WIB. Nantinya, verifikasi dokumen akan diumumkan pada 24 Juli 2024 melalui aplikasi laman kpk.go.id dan setneg.go.id.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement