Senin 22 Jul 2024 09:43 WIB

Kemendag Gandeng Kejakgung, Pakar Pidana: Korupsi Jadi Lebih Mudah Ditangani

Perdagangan merupakan sektor yang sangat krusial apalagi soal impor.

Red: Joko Sadewo
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memuji langkah Kementerian Perdagangan yang menggandeng Kejaksaan Agung untuk menangani importasi ilegal.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memuji langkah Kementerian Perdagangan yang menggandeng Kejaksaan Agung untuk menangani importasi ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar, melihat langkah langkah Kemendag menggandeng Kejakgung membentuk Satgas Importasi Ilegal, merupakan langkah yang baik dan tepat. Langkah ini akan memudahkan penanganan jika ada tindak pidana korupsi dalam importasi ilegal.

“Memang ada masalah dalam hal impor perdagangan. Keberadaan PPNS sektoral keberadaannya belum optimal sehingga perlu kolaborasi dengan pihak lain,” kata Abdul Fickar, Senin (22/7/2024).

Dengan menggandengan Kejakgung, menurut dia, jika ada dugaan korupsi dalam importasi ilegal akan mempermudah penanganan perkara. “Jaksa ini kan bisa sebagai penyidik sekaligus penuntut. Itu akan mempermudah secara teknis dalam penyelidikan maupun penuntutan. Jadi ini merupakan upaya optimalisasi,” papar dia.

Diungkapkannya, perdagangan merupakan sektor yang sangat krusial apalagi soal impor. Jika ada tindakan-tindakan yang melawan hukum dalam impor maka harus dicegah dan ditindak tegas.