Senin 22 Jul 2024 10:19 WIB

Erick Thohir: Tata Kelola BUMN Diakui OECD

Ini agar BUMN tidak hanya berskala nasional tapi juga internasional.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Foto: Dok Republika
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyampaikan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia saat ini telah selaras dengan best practices OECD yang bertujuan untuk memastikan persaingan setara dengan perusahaan swasta. Hal ini tidak terlepas dari program less bureaucracy yang digaungkan Menteri BUMN Erick Thohir sejak 2020, salah satunya tercermin melalui penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi 3 Peraturan Menteri BUMN yang disusun di 2022 lalu.

Terobosan yang dilakukan Kementerian BUMN tersebut menjadi daya dorong percepatan BUMN untuk bersaing yang dilandasi aturan main yang jelas, agar BUMN tidak hanya berskala nasional tapi juga internasional. Bahkan, dalam laporan OECD yang membahas mengenai indikator Product Market Regulations (PMR), disebutkan Tata tata kelola BUMN sudah selaras dengan negara-negara OECD.

Baca Juga

Hal ini menandakan Kementerian BUMN telah berada di jalur yang tepat dalam hal tata kelola BUMN, khususnya transformasi regulasi.

Upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN atau disebut juga “Omnibus Law Peraturan BUMN” telah memedomani UU Nomor 13 Tahun 2022 (“UU 13/2022”) tentang Perubahan

Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

UU 13/2022 tersebut lahir dengan salah satu pertimbangan agar dalam

penyusunan peraturan perundang-undangan juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful

participation).

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan dasar dari langkah yang diambil untuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi Peraturan Menteri BUMN tidak lain untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global. Namun hal ini tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).

“Saya berharap dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan kita tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja, sehingga bisa mengantisipasi

perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent,” ujar Erick dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Erick mengatakan pemerintah melalui Kementerian BUMN terus berkomitmen mengadopsi best practices yang direkomendasikan oleh OECD. Langkah untuk meningkatkan tata kelola BUMN ini diambil guna memastikan persaingan yang sehat antara BUMN dan perusahaan swasta.

"Dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN tidak lagi diberikan perlakuan istimewa," ucap pria kelahiran Jakarta tersebut.

Erick menyebut langkah ini memastikan bahwa semua perusahaan, baik BUMN maupun swasta, memilikai kesempatan yang sama dalam proses pengadaan, sehingga menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat dan adil.

Selain itu, keterlibatan pemerintah dalam operasi bisnis komersial BUMN sudah berkurang secara signifikan dibandingkan sebelumnya.

"Hal ini menunjukan upaya pemerintah dalam memberikan lebih banyak kebebasan dan fleksibilitas kepada BUMN dalam mengelola operasional mereka," sambung mantan Presiden Inter Milan itu.

Saat ini, lanjut Erick, Indonesia dalam proses akan menjadi anggota penuh OECD. Tujuan Indonesia menjadi anggota penuh OECD adalah memperkuat daya saing secara global termasuk BUMN.

"Pencapaian ini tentu menjadi titik terang bahwa Indonesia semakin dekat dengan target menjadi anggota penuh

OECD," kata Erick.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement