REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Bea Cukai Mataram gelar pemusnahan barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai, pada Rabu (17/7/2024). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di lapangan apel Kantor Bea Cukai Mataram, kemudian dilanjutkan di tempat pembuangan akhir (TPA) Kebon Kongok sesuai dengan ketentuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana, mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang yang menjadi milik negara (BMMN) sesuai Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Mataram dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu melalui Direktur Pengelola Kekayaan Negara.
“BMMN yang dimusnahkan sebagian besar berasal dari hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Mataram,” ujar Arya.
Arya merinci BMMN yang dimusnahkan meliputi 6.177.730 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek; 96.622 gram tembakau iris (TIS); 240 butir obat-obatan; 560,40 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); dan 9 unit telepon genggam. Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp8.319.060.150,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4.446.726.996,00.