Senin 22 Jul 2024 13:44 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Segera Diadili

Jampidsus Kejagung resmi melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Kejari Jaksel.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas menanta barang bukti saat pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas menanta barang bukti saat pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua tersangka kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (HL), akan segera diadili. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Senin (22/7/2024) resmi melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera diajukan ke persidangan.

Total sudah 18 dari 22 tersangka pokok perkara tersebut sudah dilimpahkan ke JPU untuk segera diadili. Sedangkan satu tersangka terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas nama Toni Tamsil (TT) sudah sejak bulan lalu diajukan ke meja hijau di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, saat ini masih tersisa empat berkas perkara tersangka dalam kasus yang merugikan negara setotal Rp 300 triliun itu, yang belum rampung penyidikannya di Jampidsus. Harli mengatakan, selain melimpahkan berkas perkara Harvey dan Helena, tim penyidik juga menyerahkan tanggung jawab barang-barang sitaan dari kedua tersangka, terkait dengan pengusutan korupsi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 itu.

“Selain melimpahkan berkas perkara kedua tersangka HM dan HL, tim penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka,” begitu ujar Harli, di Kejari Jaksel, Senin (22/7/2024).