Senin 22 Jul 2024 14:03 WIB

Kantornya Digeledah KPK, Wali Kota Semarang: Saya Ikuti Prosedur

KPK telah sita catatan aliran dana dari dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, saat meninjau program prmbuatan kisdam prnahan luapan air sungai di Perumahan Kluster Dinar Indah, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Foto: Bowo Pribadi
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, saat meninjau program prmbuatan kisdam prnahan luapan air sungai di Perumahan Kluster Dinar Indah, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita akhirnya buka suara soal penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di jajaran pemerintahan Kota Semarang pekan lalu. Dia mengatakan akan mengikuti prosedur yang sedang berjalan. 

Saat ditemui wartawan seusai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kota Semarang pada Senin (22/7/2024), Ita mengisyaratkan bahwa ketika KPK melakukan penggeledahan di kompleks Balai Kota Semarang, termasuk kantornya, dirinya berada di lokasi.

Baca Juga

"Saya pada saat ada kegiatan di pemerintah kota, saya ada di kantor. Jadi ada, cuma memang 'kan di (lantai) atas gitu ya. Dan Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan ya mengikuti saja prosedur yang dilaksanakan," kata Ita ketika merespons pertanyaanya awak media soal penggeledahan yang dilakukan KPK. 

Setelah memberikan pernyataan tersebut, Ita enggan menanggapi pertanyaan lanjutan yang diajukan awak media. "Sudah-sudah, tolong hargai saya karena saya sudah menjawab. Saya ada di sini. Saya tidak kemana-mana," kata Ita seraya berjalan meninggalkan ruangan rapat dengan pengawalan. 

Pekan lalu, penyidik KPK melakukan serangkaian pengggeledahan di sejumlah kantor dinas, termasuk kantor wali kota Semarang. KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

 

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa  di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. 

 

Terkait penggeledahan di lingkungan Kota Semarang, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya telah menyita catatan aliran dana. "(Disita) catatan terkait aliran dana," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024) lalu. 

 

Tessa tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang catatan yang telah disita. Namun dia menambahkan bahwa tim penyidik juga turut menyita dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

 

Terkait pemeriksaan dugaan korupsi di lingkungan Kota Semarang, empat orang telah dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. KPK mengatakan, mereka terdiri dari dua orang dari penyelenggara dan dua lainnya dari pihak swasta. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement