REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ajaran Islam mengenal poligami, yakni seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri. Usman Efendi dalam buku The Islamic Law menjelaskan, sebelum Islam hadir, poligami kerap dilakukan dengan kuantitas yang tak terbatas. Maksudnya, praktik tersebut bagi laki-laki bisa dilakukan sebanyak-banyaknya dengan wanita-wanita yang mereka senangi.
Namun, ketika Islam hadir, ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW ini membatasi poligami secara kuantitas maksimal empat. Tak sedikit juga ulama yang berpendapat bahwa anjuran menikah itu dibatasi dengan maksimal satu orang istri saja alias monogami.
Terkait poligami ini, timbul pertanyaan. Bolehkah seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan si istri pertama? Khususnya bagi Muslim di Indonesia, yang perlu diperhatikan pula adalah konteks hukum formal, di samping hukum syariat.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur perihal poligami, khususnya dalam Pasal 56 ayat (1). Menurut beleid itu, seorang suami untuk dapat melakukan praktek poligami harus mendapatkan izin dan persetujuan dari pihak pengadilan agama di wilayah tempat tinggalnya.