Senin 22 Jul 2024 18:32 WIB

Setuju TNI Diperbolehkan Berbisnis, KSAD Sebut Banyak Anggotanya Jadi Driver Ojek Online

"Dua tiga jam ngojek kan lumayan," kata Maruli.

Red: Andri Saubani
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.
Foto:

Pekan lalu, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI mengakui membahas usul menghapus pasal yang melarang TNI untuk menjalankan bisnis dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Menteri koordinator politik hukum dan keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto ketika ditemui di Jakarta Utara, Rabu pekan lalu, menjelaskan pembahasan itu dilakukan jajaran Kemenko Polhukam dalam rangka Daftar Intervensi Masalah (DIM) RUU TNI.

"Ya ini kan masih dalam proses ya, kita utamanya untuk TNI adalah Pasal 47 dan 53, namun terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Hadi.

Untuk diketahui, dua pasal yang disebut Hadi yakni soal perpanjangan masa jabatan dan penempatan personel TNI di jabatan publik. Menurut Hadi, seluruh pihak berhak memberikan masukan kepadanya demi memastikan RUU TNI tepat untuk kebutuhan masyarakat.

Pihak dari unsur TNI pun memiliki hak untuk mengusulkan jika dirasa undang-undang tersebut tidak relevan dengan situasi zaman saat ini.