REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Boris Tampubolon memberikan analisis terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2016. Boris mengkritisi peradilan kasus Vina yang memuat keterangan saksi-saksi harus sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Secara hukum keterangan saksi sebagai bukti adalah keterangan yang saksi berikan secara bebas di sidang pengadilan dan di bawah sumpah. Bukan yang ada di BAP," kata Boris melalui siaran pers kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Menurut Boris, keterangan para saksi itu harus sesuai dengan apa yang dilihatnya, didengarnya, dan dialaminya, bukan sesuai BAP. "Jadi jika benar saksi-saksi itu harus mengatakan sesuai BAP, maka tidak usah ada proses pengadilan dan pemeriksaan saksi-saksi lagi di pengadilan. Tersangka langsung saja divonis, tidak perlu ada proses pengadilan," ucap Boris.
Pendiri kantor hukum Dalimunthe and Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) tersebut juga menyoroti pernyataan petinggi Polri bahwa Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi setelah penetapan tersangka. Menurut Boris, setelah status tersangka Pegi dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan, sulit untuk menetapkannya kembali sebagai tersangka.