Selasa 23 Jul 2024 04:04 WIB

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Cs, Akankah Syarat Usia Capim KPK Diturunkan?

MK mulai menyidangkan gugatan Novel Baswedan cs.

Red: Mas Alamil Huda
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan besama Koalisi Masysrakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Foto:

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan permintaan putusan sela Novel Baswedan dan sejumlah mantan pegawai KPK lainnya dalam perkara uji materi Undang-Undang KPK sepenuhnya tergantung kepada rapat permusyawaratan hakim (RPH). "Semua terserah nanti bagaimana rapat hakim menyikapi kalau tadi akan ada permohonan provisi," kata Suhartoyo selaku Ketua Majelis sidang panel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Senin.

Pada mulanya, kuasa hukum para pemohon, Lakso Anindito, mengatakan bahwa pihaknya ingin mengajukan putusan sela yang salah satunya agar proses seleksi calon pimpinan KPK yang sedang berlangsung ditunda terlebih dahulu.

Lakso mengatakan perkara uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ini telah diajukan sejak bulan Mei 2024.

Akan tetapi, MK saat itu fokus menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres dan Pileg 2024 sehingga tidak bisa langsung menyidangkan perkara yang mereka ajukan.