Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Saka Tatal, pada Selasa (23/7/2024) dinyatakan bebas murni. Di hari yang sama, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menerima permohonan suaka perlindungan terhadap Saka Tatal.
Saka Tatal yang didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon, untuk mengurus berkas bebas murni. Selama empat tahun terakhir, Saka diketahui harus menjalani wajib lapor.
Saka sebelumnya divonis delapan tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Cirebon dalam kasus pembunuhan Vina. Namun hukuman itu hanya dijalaninya selama tiga tahun delapan bulan. Setelah mendapat remisi, Saka bisa menghirup udara bebas pada April 2020.
Salah satu kuasa hukum Saka, Titin Prialianti, mengatakan, Saka selama ini baru dinyatakan bebas bersyarat. Karena itu, kliennya harus tetap wajib lapor. ‘’Saka hari ini mengambil surat keputusan pengakhiran bimbingan. Saka kan awalnya bebas bersyarat sekarang sudah bebas murni,’’ ucap Titin, Selasa (23/7/2024).