Selasa 23 Jul 2024 07:41 WIB

Kejati Jatim: PT Inka Habiskan Rp 28 Miliar Pakai Proyek Fiktif di Kongo

Proyek di Kota Kinshasa sejak 2020 sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (KajatJatim), Mia Amiati.
Foto: Republika.co.id
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (KajatJatim), Mia Amiati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh PT Industri Kereta Api (Inka) yang tidak ada peruntukannya alias digunakan dalam proyek fiktif mencapai Rp 28 miliar. Proyek itu seolah diadakan untuk pengerjaan intermoda di Republik Demkoratik Kongo.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengaku, masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam perkara itu. Namun, ia memastikan sudah ada kerugian dalam proyek fiktik itu.

Baca Juga

"Kejati Jatim memiliki enam orang auditor dari bidang pengawasan yang bersertifikasi. Sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara. Tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP," katanya kepada wartawan usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Kota Surabaya, Provinsi Jatim, Senin (22/7).

Perkara dugaan korupsi berawal saat PT Inka berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta di Kongo pada 2020. Proyek itu difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.